Profil
Profil
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU DAN PENGELOLAAN KINERJA
UNIVERSITAS INTERNASIONAL SEMEN INDONESIA
Selayang
Pandang...
Untuk memastikan kualitas terbaik dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Universitas Internasional Semen Indonesia (UISI) membangun dan menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal melalui pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengelolaan Kinerja (LPMPK) — sebuah unit strategis yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
Kehadiran LPMPK menjadi wujud nyata komitmen universitas dalam memenuhi akuntabilitas publik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Selain itu, LPMPK berperan penting dalam memastikan setiap program dan kegiatan berjalan selaras dengan visi–misi universitas, mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan tinggi, serta memenuhi standar mutu yang diatur dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) maupun standar internal universitas.
Melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), UISI terus berupaya menjaga, meningkatkan, dan memastikan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
LPMPK memiliki peran dalam merencanakan, menyusun, memantau dan mengevaluasi mutu pelayanan universitas di setiap unit kerja. Secara rinci, LPMPK menyusun tata pamong sesuai dengan standar mutu pendidikan tinggi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penyusunan tata pamong universitas yang dibuat LPMPK disetujui oleh Rektor dan didiseminasikan kepada seluruh sivitas akademika. LPMPK juga berperan untuk melakukan inspeksi, menegur, hingga memberikan penghargaan / peringatan tertulis kepada setiap unit kerja yang telah mematuhi atau tidak patuh terhadap standar tata pamong yang telah berlaku di lingkup universitas.
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengelolaan Kinerja
Kepala Bagian Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Kepala Bagian Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
Kepala Bagian Pengelolaan Kinerja
Staf Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengelolaan Kinerja
TUGAS, FUNGSI, dan ORGANISASI
LPMPK UISI
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengawasan Kinerja (LPMPK) dipimpin oleh seorang Kepala LPMPK, dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Rektor.
Kepala LPMPK sebagaimana yang disebutkan pada ayat 1, mempunyai tugas membantu Rektor dan Wakil Rektor dalam merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengevaluasi, melaporkan, dan mengembangkan program penjaminan mutu dan pengawasan kinerja dengan berlandaskan pada rencana kerja universitas, serta melaksanakan audit internal dan pengelolaan kinerja.
Kepala LPMPK bertanggung jawab menyelenggarakan fungsi berikut:
Merumuskan kebijakan penjaminan mutu, penyiapan manual mutu, prosedur mutu, standar mutu, dan perangkat audit mutu serta menyusun kebijakan pengelolaan kinerja seluruh unit kerja;
Membina, mengarahkan, dan mengkoordinasikan program penjaminan mutu dan pengelolaan kinerja;
Mengkoordinasikan pelaksanaan audit internal dan eksternal tentang penjaminan mutu di seluruh unit kerja;
Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian mutu serta pengelolaan kinerja seluruh unit kerja;
Memberikan rekomendasi kepada Rektor terkait perbaikan pengelolaan kegiatan akademik dan non akademik atas dasar penjaminan mutu dan pengelolaan kinerja internal;
Mengkoordinasikan penyusunan dan peningkatan standar mutu seluruh unit kerja;
Mengevaluasi pelaksanaan standar penjaminan mutu di seluruh unit kerja;
Mengusulkan sarana dan prasarana pendukung untuk LPMPK;
Mensosialisasikan kebijakan LPMPK kepada seluruh civitas akademika;
Mengevaluasi kegiatan dan melaporkan kegiatan penjaminan mutu dan pengelolaan kinerja;
Mengusulkan perbaikan kegiatan penjaminan mutu dan pengelolaan kinerja;
Memberikan rekomendasi kepada rektor terkait perbaikan pengelolaan kegiatan akademik dan non akademik atas dasar pengawasan internal;
Melaksanakan siklus penjaminan mutu;
Mengusulkan dan melaksanakan kerjasama program penjamin mutu dan pengawasan kinerja dengan DUDI dan institusi lain.