SIKLUS PPEPP
UNIVERSITAS INTERNASIONAL SEMEN INDONESIA
Siklus PPEPP
Impelementasi sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di Universitas Internasional Semen Indonesia mengacu pada Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 52 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi, disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui lima langkah utama atau yang dikenal dengan siklus PPEPP yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan.
Siklus PPEPP menjadi dasar bagi Satuan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Kinerja (SPMPK) dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang berperan dalam melakukan penjaminan mutu. Penerapan siklus PPEPP berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Penerapan SPMI berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi melalui siklus PPEPP menjadi bagian penting untuk mewujudkan budaya mutu bagi seluruh sivitas akademika Universitas Internasional Semen Indonesia. SPMPK berkomitmen untuk menerapkan upaya perbaikan berkelanjutan dengan mengintegrasikan siklus PPEPP dan peraturan Permendikbud 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbudriset 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.