TENTANG

SATUAN PENJAMINAN MUTU DAN PENGAWASAN KINERJA

UNIVERSITAS INTERNASIONAL SEMEN INDONESIA

Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tri dharma Perguruan Tinggi, Universitas Internasional Semen Indonesia menerapkan sistem penjaminan mutu internal dengan membentuk sebuah unit Satuan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Kinerja (SPMPK) yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Penerapan fungsi SPMPK merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan akuntabilitas publik dari universitas sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, serta sebagai pertanggungjawaban dalam kewajiban menjalankan visi dan misi universitas, memenuhi target kinerja yang ditetapkan oleh badan penyelenggara pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mutu pendidikan tinggi sesuai amanat Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang ditetapkan oleh Menteri dan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti).

PERAN SPMPK UISI

SPMPK memiliki peran dalam merencanakan, menyusun, memantau dan mengevaluasi mutu pelayanan universitas di setiap unit kerja. Secara rinci, SPMPK menyusun tata pamong sesuai dengan standar mutu pendidikan tinggi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penyusunan tata pamong universitas yang dibuat SPMPK disetujui oleh Rektor dan didiseminasikan kepada seluruh sivitas akademika. SPMPK juga berperan untuk melakukan inspeksi, menegur, hingga memberikan penghargaan / peringatan tertulis kepada setiap unit kerja yang telah mematuhi atau tidak patuh terhadap standar tata pamong yang telah berlaku di lingkup universitas.

STRUKTUR ORGANISASI SPMPK UISI

PROFIL TIM SPMPK UISI

Dr. Erlina Diamastuti, S.E., M.Si., Ak., CA., CSRS., CSRA 

Kepala Satuan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Kinerja

Fitri Romadhon, S.A., M.Sc. 

Kepala Sub Bagian Satuan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Kinerja

Dinda Putri Lestari, S.KM.

Staf Satuan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Kinerja

Naomi Ayu Citra Ning Tyas, S.Kom., MOS

Staf Satuan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Kinerja

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SPMPK UISI

1.   Satuan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Kinerja (SPMPK) dipimpin oleh seorang Kepala SPMPK, dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Rektor.

2.  Kepala SPMPK sebagaimana yang disebutkan pada ayat 1, mempunyai tugas membantu Rektor dan Wakil Rektor dalam merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengevaluasi, melaporkan, dan mengembangkan program penjaminan mutu dan pengawasan kinerja dengan berlandaskan pada rencana kerja universitas, serta melaksanakan audit internal dan pengawasan kinerja.

3.    Kepala SPMPK bertanggung jawab menyelenggarakan fungsi berikut:

a.    Merumuskan kebijakan penjaminan mutu, penyiapan manual mutu, prosedur mutu, standar mutu, dan perangkat audit mutu serta menyusun kebijakan pengawasan kinerja seluruh unit kerja;

b.    Membina, mengarahkan, dan mengkoordinasikan program penjaminan mutu dan pengawasan kinerja;

c.    Mengkoordinasikan penyusunan dan peningkatan standar mutu seluruh unit kerja;

d.    Mengoordinasikan pengawasan kinerja seluruh unit kerja;

e.    Mengkoordinasikan pelaksanaan audit internal dan eksternal tentang penjaminan mutu di seluruh unit kerja;

f.     Mengevaluasi pelaksanaan standar penjaminan mutu di seluruh unit kerja;

g.    Mengusulkan sarana dan prasarana pendukung untuk SPMPK;

h.    Mensosialisasikan kebijakan SPMPK kepada seluruh civitas akademika;

i.     Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian mutu serta pengukuran kinerja seluruh unit kerja;

j.     Mengevaluasi kegiatan dan melaporkan kegiatan penjaminan mutu dan pengawasan kinerja;

k.    Mengusulkan perbaikan kegiatan penjaminan mutu dan pengawasan kinerja;

l.     Memberikan rekomendasi kepada rektor terkait perbaikan pengelolaan kegiatan akademik dan non akademik atas dasar pengawasan internal;

m.  Melaksanakan siklus penjaminan mutu;

n.   Mengusulkan dan melaksanakan kerjasama program penjamin mutu dan pengawasan kinerja dengan DUDI dan institusi lain.